Bolehkah Grooming Pria Berlebihan Menurut Ajaran Islam
Bolehkah Grooming Pria Berlebihan Menurut Ajaran Islam
Tren grooming pria di 2026 makin tak terbendung — mulai dari perawatan kulit, pewarnaan rambut, hingga sulam alis kini bukan hal asing bagi laki-laki. Banyak pria Muslim yang mulai mempertanyakan: sejauh mana Islam membolehkan seorang pria merawat penampilan? Pertanyaan ini bukan sekadar soal gaya hidup, tapi menyentuh prinsip halal-haram yang perlu dipahami dengan jernih.
Islam sebenarnya tidak pernah melarang pria tampil rapi dan terawat. Rasulullah SAW sendiri dikenal selalu menjaga kebersihan, menyisir rambut, dan menggunakan wewangian. Ini menjadi dasar bahwa merawat diri adalah bagian dari sunnah, bukan sesuatu yang perlu dihindari. Masalah baru muncul ketika perawatan itu melampaui batas yang telah ditentukan syariat.
Nah, garis pembatasnya ada di beberapa titik yang cukup jelas dalam fikih Islam. Ada amalan tertentu yang dilarang bukan karena estetikanya semata, melainkan karena mengubah ciptaan Allah secara permanen atau menyerupai lawan jenis. Memahami distinasi ini akan membantu setiap Muslim pria membuat pilihan perawatan yang sesuai tanpa merasa terkekang.
Batas Grooming Pria yang Diperbolehkan dalam Islam
Perawatan yang Dianjurkan dan Diperbolehkan
Islam menganjurkan pria untuk menjaga kebersihan dan kerapian sebagai bagian dari fitrah. Memotong kuku, mencukur bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, serta menjaga kebersihan mulut adalah amalan yang secara eksplisit disebut dalam hadis Nabi. Merawat rambut dengan minyak, menyisirnya, hingga menggunakan parfum juga masuk kategori sunnah yang dianjurkan.
Memakai skincare pria — seperti pelembap, tabir surya, atau serum — diperbolehkan selama produk yang digunakan halal dan bahan-bahannya tidak mengandung unsur haram. Faktanya, menjaga kulit dari kerusakan bukan bentuk kesombongan, melainkan menjaga amanah tubuh yang diberikan Allah. Batasan di sini sangat praktis: selama niatnya kebersihan dan kesehatan, bukan pamer atau riya, hukumnya boleh.
Aktivitas Grooming yang Perlu Diwaspadai
Mencabut atau membentuk alis bagi pria masuk dalam wilayah yang diperselisihkan ulama. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim secara tegas melaknat al-namisah (wanita yang mencabut alis) dan al-mutanammisah (yang minta dicabut alisnya). Sebagian ulama menganalogikan larangan ini juga berlaku bagi pria, terutama jika tujuannya memperindah diri menyerupai perempuan.
Pewarnaan rambut juga memiliki aturan tersendiri. Mewarnai rambut dengan warna selain hitam — seperti cokelat atau merah — diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menyembunyikan uban. Namun menggunakan warna hitam murni untuk menyembunyikan usia dalam konteks penipuan, misalnya saat melamar kerja atau menikah, dihukumi makruh hingga haram oleh banyak ulama.
Grooming yang Jelas Dilarang Menurut Syariat
Mengubah Fisik Secara Permanen Tanpa Alasan Medis
Operasi plastik untuk mempercantik penampilan tanpa alasan medis masuk kategori yang dilarang dalam Islam karena termasuk mengubah ciptaan Allah (tabdil khalqillah). Ini berlaku untuk pria maupun wanita. Tato permanen juga dilarang berdasarkan hadis sahih, karena mengubah ciptaan Allah secara permanen dan menyebabkan darah.
Sulam alis, sulam bibir, atau prosedur serupa yang bersifat permanen dan bertujuan memperindah penampilan — bukan memperbaiki cacat bawaan — masuk dalam hukum yang sama. Tidak sedikit pria yang merasa prosedur ini “biasa saja” di zaman sekarang, namun standar kebiasaan sosial tidak mengubah hukum syariat.
Menyerupai Perempuan dalam Penampilan
Islam dengan tegas melarang laki-laki menyerupai perempuan, begitu juga sebaliknya. Ini mencakup cara berpakaian, gaya rambut, hingga cara berdandan. Pria yang menggunakan riasan seperti foundation, blush on, atau lipstik dengan tujuan memperindah wajah — bukan untuk kebutuhan seni atau pertunjukan — termasuk dalam kategori tasyabbuh bil nisa’ yang dilarang.
Konteks niat dan tujuan tetap menjadi pertimbangan penting. Seorang pria yang menggunakan concealer untuk menutup bekas luka akibat kecelakaan, misalnya, berada dalam situasi yang berbeda dengan pria yang rutin bermakeup untuk tampil feminin.
Kesimpulan
Grooming pria dalam Islam sebenarnya memiliki ruang yang cukup luas — jauh lebih luas dari yang banyak orang bayangkan. Islam mendorong pria tampil bersih, rapi, dan wangi. Yang dilarang bukan perawatannya, melainkan bentuk-bentuk tertentu yang melanggar prinsip tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, tidak menyerupai perempuan, dan tidak menyebabkan bahaya pada tubuh.
Kuncinya ada pada niat, cara, dan produk yang digunakan. Seorang Muslim yang ingin merawat diri bisa tetap melakukannya dengan penuh keyakinan, selama ia memahami batasannya. Grooming yang sesuai syariat bukan penghalang untuk tampil menarik — justru ia menjadi cara menjaga nikmat fisik yang diberikan Allah dengan penuh rasa syukur.
FAQ
Apakah pria Muslim boleh pakai skincare dan pelembap?
Boleh, selama produk yang digunakan halal dan tidak mengandung bahan haram seperti alkohol dari fermentasi atau turunan babi. Merawat kulit termasuk menjaga kebersihan diri yang dianjurkan dalam Islam.
Apakah mencukur atau merapikan jenggot termasuk grooming yang dibolehkan?
Ulama berbeda pendapat soal ini. Memelihara jenggot hukumnya sunnah muakkad menurut mayoritas ulama, sementara mencukurnya habis dihukumi makruh oleh sebagian dan haram oleh sebagian lainnya. Merapikan jenggot agar tidak terlalu panjang dan berantakan umumnya diperbolehkan.
Bolehkah pria Muslim mewarnai rambut dengan warna selain hitam?
Boleh, bahkan dianjurkan untuk menyembunyikan uban menggunakan warna seperti cokelat, merah, atau kuning. Yang dilarang adalah mewarnai dengan warna hitam murni jika bertujuan menipu orang lain, misalnya menyembunyikan usia saat proses perjodohan.



