Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong (UNIVMUDA)

Bolehkah CCTV Rumah Merekam Tetangga? Tips dan Hukum Islam

Bolehkah CCTV Rumah Merekam Tetangga? Tips dan Hukum Islam

Di tahun 2026, hampir setiap rumah di perumahan sudah memasang CCTV. Wajar saja, keamanan keluarga memang prioritas. Tapi ada satu pertanyaan yang sering muncul dan jarang dibahas tuntas — bolehkah CCTV rumah merekam area milik tetangga? Ini bukan sekadar soal hukum negara, tapi juga menyentuh soal akhlak dan hukum Islam yang perlu kita pahami bersama.

Banyak orang memasang kamera tanpa benar-benar memikirkan ke mana arah lensanya. Tanpa disadari, rekaman sudah mencakup halaman tetangga, pintu rumahnya, bahkan aktivitas hariannya. Situasi seperti ini ternyata memunculkan persoalan serius dalam fikih Islam, khususnya soal privasi dan larangan tajassus.

Menariknya, Islam sudah punya panduan yang sangat relevan soal ini jauh sebelum teknologi CCTV ada. Prinsip-prinsipnya bisa kita terapkan langsung untuk menjawab pertanyaan hukum yang terasa modern ini.


Hukum Islam soal Merekam CCTV ke Arah Rumah Tetangga

Larangan Tajassus dan Prinsip Privasi dalam Islam

Dalam Islam, ada konsep yang disebut tajassus — yaitu memata-matai atau mencari-cari urusan orang lain tanpa hak. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 yang secara tegas melarang perbuatan ini. Para ulama kontemporer menegaskan bahwa pemasangan kamera yang sengaja diarahkan ke rumah atau halaman tetangga termasuk dalam kategori ini.

Faktanya, privasi dalam Islam bukan hanya soal tidak mengintip secara langsung. Merekam aktivitas seseorang di dalam propertinya sendiri tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran kehormatan (hurmat) yang dilindungi syariat. Ini mencakup halaman dalam rumah, area dapur yang tampak dari luar, bahkan sekadar rekaman rutin keluarnya seseorang dari pintu.

Kapan Rekaman CCTV Dianggap Boleh?

Hukum berubah ketika kamera diarahkan ke area publik yang memang bisa dilihat siapa saja — seperti jalan depan rumah atau gang umum. Jika rekaman mengarah ke sana dan secara tidak langsung menangkap tetangga yang sedang lewat, para ulama umumnya tidak mempermasalahkan ini karena tidak ada unsur pemata-mataan yang disengaja.

Yang juga perlu diperhatikan adalah niat pemasangan kamera. Jika tujuannya memang untuk keamanan properti sendiri dan bukan untuk mengawasi tetangga, maka secara fikih ada ruang toleransi — asalkan tidak ada rekaman yang masuk ke area privat tetangga secara sengaja atau sistematis.


Tips Memasang CCTV Rumah yang Sesuai Etika dan Aman Secara Hukum

Atur Sudut dan Jangkauan Kamera dengan Cermat

Langkah pertama yang paling praktis adalah memastikan sudut kamera hanya mencakup area milik sendiri. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan fitur privacy masking yang ada di hampir semua sistem CCTV modern tahun 2026. Fitur ini memungkinkan pengguna memblokir zona tertentu dari rekaman sehingga bagian yang mengarah ke tetangga otomatis buram atau tidak terekam.

Coba bayangkan jika posisi kamera di teras depan — idealnya diarahkan ke area pintu masuk dan halaman sendiri, bukan memanjang ke jalur akses tetangga. Sudut 90–120 derajat biasanya cukup untuk mengamankan properti tanpa harus menjangkau lebih jauh.

Komunikasi Terbuka dengan Tetangga

Tidak sedikit yang merasakan manfaat besar dari satu langkah sederhana ini: ngobrol langsung dengan tetangga soal pemasangan CCTV. Dalam adab bertetangga Islam, menjaga hubungan (silaturahmi) dan menghindari hal yang menimbulkan prasangka adalah kewajiban moral.

Memberitahu tetangga bahwa kamera dipasang untuk keamanan rumah sendiri, bukan untuk mengawasi mereka, bisa mencegah konflik yang tidak perlu. Ini juga sesuai dengan prinsip Islam soal menghilangkan mudarat dari sesama sebelum masalah muncul.


Kesimpulan

Merekam CCTV ke arah rumah tetangga tanpa izin adalah tindakan yang perlu dihindari, baik dari sisi etika sosial maupun hukum Islam. Prinsip larangan tajassus dan perlindungan privasi dalam syariat memberikan panduan yang jelas — kamera boleh dipasang untuk keamanan, tapi bukan untuk memantau kehidupan orang lain.

Dengan sedikit penyesuaian teknis dan komunikasi yang baik, kita bisa tetap menjaga keamanan rumah tanpa melanggar hak tetangga. Keamanan dan akhlak mulia bukan dua hal yang bertentangan — keduanya bisa berjalan beriringan jika kita mau sedikit lebih bijak dalam menggunakan teknologi.


FAQ

Apakah memasang CCTV yang mengarah ke rumah tetangga haram dalam Islam?

Jika kamera sengaja diarahkan ke area privat tetangga seperti halaman dalam atau ruangan, ulama mengategorikannya sebagai tajassus yang dilarang dalam Islam. Namun jika rekaman hanya menangkap area publik secara tidak sengaja, hukumnya lebih longgar tergantung niat dan dampaknya.

Bagaimana cara agar CCTV rumah tidak merekam area tetangga?

Gunakan fitur privacy masking pada aplikasi CCTV untuk memblokir zona tertentu dari rekaman. Selain itu, atur sudut kamera agar hanya mencakup properti sendiri dan lakukan pengecekan ulang tampilan layar monitor sebelum sistem diaktifkan permanen.

Apakah ada aturan hukum negara di Indonesia soal CCTV yang merekam tetangga?

Di Indonesia, UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku melarang pengambilan data visual seseorang tanpa izin untuk tujuan tertentu. Merekam aktivitas tetangga secara sistematis bisa berpotensi melanggar regulasi ini, terutama jika rekaman disimpan atau disebarkan.

Exit mobile version